News Minggu, 26 Januari 2025 | 18:01

DPD RI Apresiasi Gerak Cepat BPJS-Dinkes Provinsi Sumut Bantu Korban Kecelakaan di Langkat

Lihat Foto DPD RI Apresiasi Gerak Cepat BPJS-Dinkes Provinsi Sumut Bantu Korban Kecelakaan di Langkat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian.

Jakarta - Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Sumatra Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, dan BPJS Kesehatan.

Apresiasi itu diberikan atas langkah cepat mereka dalam membantu pengaktifan BPJS milik keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Langkat. 

Ia menilai langkah tersebut sangat penting untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

"Saya mengapresiasi Kepala Dinas Kesehatan Sumut dan Kepala Dinas Kabupaten Langkat atas respons cepat mereka dalam membantu proses pengaktifan BPJS menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan dengan sangat baik, sehingga korban dapat segera mendapatkan perawatan," ujar Penrad dalam keterangannya, Minggu, 26 Januari 2025.

Penrad juga memuji BPJS Kesehatan yang dinilai tanggap terhadap insiden yang menimpa masyarakat miskin di Sumatra Utara. 

Menurutnya, kolaborasi cepat antara pemerintah daerah dan BPJS memberikan dampak besar bagi keluarga korban yang sedang mengalami kesulitan.

"Langkah BPJS yang sudah cepat dan tanggap pada kejadian yang menimpa masyarakat miskin di Sumut," tuturnya.

Penrad menyebut kejadian ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga penyelenggara kesehatan dalam menyelesaikan persoalan sosial. 

Ia juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin, harus menjadi prioritas utama.

"Hal ini sekaligus menjadi catatan ke depan agar lebih dipermudah pengurusan BPJS bagi masyarakat miskin," tuturnya.

Insiden yang melibatkan seorang anak berusia 10 tahun bernama Syuhada Siburian menjadi perhatian publik setelah keluarga korban yang tidak mampu membayar biaya perawatan mendapatkan bantuan dari Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian. 

Berkat koordinasi yang baik, BPJS keluarga korban yang sebelumnya tidak aktif berhasil diaktifkan kembali dalam waktu singkat melalui skema PBI.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan pentingnya pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sesuai dengan Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2004, pemerintah harus mendaftarkan dan membayar iuran JKN untuk orang miskin dan tidak mampu. Oleh karenanya, pemerintah pusat dan daerah harus memastikan seluruh masyarakat miskin dijamin JKN dengan iuran dibayar pemerintah, serta membuka akses mudah bagi mereka untuk mendaftar, termasuk peserta mandiri yang jatuh miskin," demikian pernyataan dari BPJS Watch.

Menanggapi kasus ini, Koordinator Pendamping Adminduk dan Jaminan Sosial bagi Warga Miskin Ekstrem, Hartoyo, menyoroti pentingnya peran wakil rakyat dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.

"Jika setiap wakil rakyat (baik DPD maupun DPR RI) dapat konsisten membangun konstituen akar rumput, maka persoalan warga akan bisa terselesaikan," ujar Hartoyo.

Ia berharap sinergi antara wakil rakyat, pemerintah, dan lembaga sosial seperti Rumah Pengabdian dapat terus diperkuat untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat miskin.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Securai, Kecamatan Securai Utara, Kabupaten Langkat mengapresiasi langkah cepat aktivis Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian.

Apresiasi ini disampaikan oleh Budi Sakti Panjaitan, Relawan Rumah Pengabdian Pdt. Penrad Siagian Wilayah Langkat, terkait bantuan cepat lembaga tersebut dalam menangani pengurusan BPJS bagi seorang anak korban kecelakaan.

"Rumah Pengabdian merespons dengan sangat cepat dan membantu kami ketika salah seorang warga kami mengalami kesulitan hendak mengurus BPJS," kata Sakti ditemui di kediamannya, Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia menuturkan, kejadian ini dialami oleh Syuhada Siburian, seorang anak berusia 10 tahun, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Korban yang dirujuk ke RS Royal Prima Medan itu, sambungnya, membutuhkan biaya besar untuk perawatan di ruang ICU.

Namun, terjadi kendala karena kondisi keluarga korban tidak mampu untuk menanggung sendiri biaya pengobatan anak itu.

"Setelah saya menyampaikan keluhan itu ke Rumah Pengabdian, mereka langsung bergerak cepat untuk membantu mengurus BPJS milik keluarga korban,” urainya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya