News Rabu, 25 Mei 2022 | 17:05

DPR dan Pemerintah Harus Membuka Pembahasan RKUHP, Tak Langsung Pengesahan

Lihat Foto DPR dan Pemerintah Harus Membuka Pembahasan RKUHP, Tak Langsung Pengesahan Suasana sidang DPR RI di Senayan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dimulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2022. 

Sebelumnya pada September 2019, RKUHP ditunda pengesahannya setelah Presiden Jokowi menyatakan kepada DPR untuk menarik draft RKUHP dan menunda pengesahan. 

Karena menurut Presiden Jokowi terdapat catatan substansial yang memerlukan pendalaman materi dari sisi pemerintah.

Sejak saat ini belum ada pembahasan terbuka antara Pemerintah dan DPR,  belum ada draft terbaru RKUHP yang diberikan kepada publik.

Walaupun dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan melakukan perubahan pada beberapa substansi RKUHP. 

Atas dimulainya kembali pembahasan ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong DPR dan Pemerintah untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP.

"Karena perubahan yang dilakukan belum dilaporkan dan belum dibahas," demikian pernyataan tertulis ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Rabu, 25 Mei 2022.

Disebutkan, dalam pidatonya 20 September 2019 lalu, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa penundaan pengesahan RKUHP ditujukan untuk melakukan pendalaman materi, dengan demikian alasan ini substansial. 

Baca juga:

Tanpa Penyelesaian RUU KUHP, Restorative Justice dalam UU Kejaksaan Tak Akan Terpenuhi

Dan dilaporkan juga terdapat perubahan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian pembahasan RKUHP harus dimulai dari presentasi perubahan yang dilakukan, pemberian draft kepada DPR dan publik lalu kemudian pembahasan. 

"Kami mendorong DPR untuk hati-hati dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan terhadap materi RKUHP secara substansial," kata Maidina Rahmawati selaku Peneliti ICJR dalam pernyataannya diterima Opsi.

Pembahasan tidak hanya terbatas pada 14 poin permasalahan berdasar pernyataan pemerintah, namun pembahasan harus membuka peluang anggota DPR menyampaikan poin-poin permasalahan lainnya. 

Disebutkan, pembahasan RKUHP juga perlu memperhatikan dinamika legislasi yang ada, termasuk  melakukan sinkronisasi terhadap UU yang baru disahkan seperti UU TPKS. 

Selain itu, Aliansi juga mendorong adanya keterbukaan di dalam proses pembahasan ini. 

"Kami tekankan kami meminta Pemerintah dan DPR untuk dapat memastikan akses terhadap naskah terbaru RKUHP oleh publik," tegas Maidina. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya