News Rabu, 13 April 2022 | 15:04

DPR-DPD RI dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Lihat Foto DPR-DPD RI dan Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. ( Foto: Jaka/Man)

Jakarta - Komisi VIII DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah sepakat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto disela pembahasan Revisi DIPA Kementerian Sosial diikuti secara daring di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

"Tadi sudah kita sampaikan di forum rapat Panja (panitia kerja) ini bahwa pembahasan RUU Bencana kita hentikan," kata Yandri Susanto mengutip ANTARA.

Dia mengatakan, penghentian pembahasan tersebut telah disepakati pagi tadi dalam rapat terbatas bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan perwakilan Kemenkumham, Kemenkes, dan Kemenkeu

"RUU (Penanggulangan) Bencana sudah kita hentikan, karena belum ada titik temu antara nomenklatur, atau tidak ada nomenklatur BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," ucap Yandri.

Sebelumnya, rapat Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB baik melalui luring maupun daring dari Gedung Nusantara II.

Namun agenda yang awalnya sempat dinyatakan terbuka tersebut, menjadi tertutup dan digantikan dengan rapat terbatas antara DPR dan DPD, serta dari pihak Pemerintah.

Kemudian agenda pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial, semula dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, dimajukan menjadi pukul 11.20 WIB.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 telah menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas 2022. Salah satu yang disepakati adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya