Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan dukungan penuhnya atas langkah tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam menindak perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal.
Menurutnya, sikap tegas Menaker ini merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan tenaga kerja Indonesia.
"Pemerintah telah memberi ruang bagi tenaga kerja asing yang sah, tetapi pelaksanaannya harus sesuai peraturan. Perusahaan yang melanggar wajib diberi sanksi agar tercipta keadilan bagi tenaga kerja lokal," ujar Netty di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Netty menilai, instruksi Menaker Yassierli untuk menertibkan penggunaan TKA ilegal—termasuk di kawasan industri dan proyek strategis—menunjukkan komitmen kuat pemerintah.
Langkah ini, tegasnya, adalah pesan jelas bahwa aturan ketenagakerjaan harus ditegakkan tanpa kompromi.
"Langkah Menaker menindak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah pesan jelas bahwa pemerintah serius menegakkan aturan. Ini penting agar tidak ada pihak yang seenaknya memanfaatkan celah hukum,” tegas politisi PKS tersebut.
Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap membuka diri bagi tenaga kerja asing, asalkan kehadiran mereka memberikan manfaat nyata, seperti alih teknologi dan peningkatan kompetensi bagi pekerja lokal.
Namun, keterbukaan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan utama terhadap tenaga kerja dalam negeri.
“Kita perlu tenaga kerja asing untuk transfer pengetahuan dan keahlian, tetapi prioritas utama tetap pada pekerja Indonesia,” ujarnya.
Netty juga mendorong agar penegakan hukum ini diikuti dengan penguatan sistem pengawasan dan transparansi di semua level.
Pelibatan masyarakat dalam melaporkan praktik pelanggaran dinilainya sebagai strategi efektif yang perlu dioptimalkan.
"Menaker sudah berada di jalur yang tepat. Selanjutnya, perlu diperkuat koordinasi dengan Disnaker daerah dan mekanisme pelaporan publik agar penindakan lebih cepat dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketegasan seperti ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim dunia usaha yang tertib dan sekaligus memastikan tenaga kerja Indonesia terlindungi dengan baik.[]