Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp 10 triliun perlu dilakukan secara hati-hati dan berkeadilan.
Menurut Netty, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun pemerintah harus memastikan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang selama ini taat membayar iuran.
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Netty menjelaskan, tunggakan senilai lebih dari Rp10 triliun berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak rutin membayar iuran.
Ia menilai, kondisi ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga mencerminkan lemahnya literasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya iuran kesehatan.
“Masalah tunggakan ini bukan sekadar ketidakmampuan membayar, tetapi juga soal kesadaran. Pemerintah dan BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat paham bahwa iuran adalah bentuk gotong royong untuk menjaga kesehatan bersama,” jelasnya.
Meski mendukung upaya pemerintah membantu peserta yang rentan, Netty menegaskan perlunya verifikasi ketat dan transparansi data agar kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan.
“Pemutihan boleh dilakukan bagi yang memang tidak mampu, tetapi data peserta penerima keringanan harus diverifikasi dengan baik. Pemerintah wajib memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” tegasnya.
Netty juga mendorong BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi memperluas jangkauan peserta serta mempermudah sistem pembayaran, antara lain melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa kebijakan pemutihan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab, melainkan sebagai langkah kemanusiaan yang harus diikuti dengan perbaikan sistemik.
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” pungkas Netty.[]