News Senin, 21 April 2025 | 14:04

DPR Janji Bahas RUU KUHAP Secara Terbuka, Disiarkan Langsung dari Senayan

Lihat Foto DPR Janji Bahas RUU KUHAP Secara Terbuka, Disiarkan Langsung dari Senayan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan seluruh rapat pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilangsungkan secara terbuka di kompleks DPR, Senayan, dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen.

"Kami pastikan semua rapat KUHAP dilaksanakan terbuka dan bisa diikuti masyarakat di mana pun berada," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 April 2025.

Ia menegaskan Komisi III tetap membuka ruang aspirasi publik, baik sebelum maupun setelah rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP digelar.

RUU KUHAP telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

Habiburokhman berharap revisi KUHAP ini melahirkan sistem hukum acara pidana yang adil dan menjamin hak-hak semua pihak.

Ia juga merinci proses penyusunan RUU KUHAP yang dimulai pada 23 Oktober 2024. Komisi III saat itu menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Selama proses penyusunan, BK DPR menggelar diskusi dan penyerapan aspirasi bersama Kejaksaan Agung, Polri, serta perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Webinar juga digelar pada 23 Januari 2025 dan diikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga aparat penegak hukum.

Setelah serangkaian konsultasi publik, RUU KUHAP resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada 19 Maret 2025.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya