Jakarta - DPR RI meresmikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai RUU usulan inisiatif dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, pembahasan RUU KUHAP akan segera dimulai antara DPR dan pemerintah.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III yang meminta pengesahan RUU KUHAP sebagai inisiatif DPR.
Tanpa perdebatan panjang, Adies langsung meminta persetujuan anggota dewan.
"Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanyanya.
Serentak, anggota dewan menjawab "setuju," disusul ketukan palu sebagai tanda keputusan diambil.
Revisi KUHAP sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR sebelumnya.
Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, tak ada perkembangan berarti. Kini, DPR periode 2024-2029 memasukkan KUHAP dalam 41 RUU prioritas tahun 2025.
Seiring dengan itu, koalisi masyarakat sipil melayangkan surat terbuka kepada Komisi III DPR, mendesak agar pembahasan dilakukan dengan transparan dan tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Perwakilan LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa KUHAP yang telah berlaku sejak 1981 tidak lagi relevan dengan tantangan sistem peradilan pidana saat ini.
"Berdasarkan pemantauan, laporan, dan kajian berbagai organisasi masyarakat sipil, KUHAP saat ini tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman maupun perkembangan sistem peradilan pidana," kata Fadhil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin, 10 Februari 2025.[]