News Kamis, 25 Juli 2024 | 14:07

DPR Minta BPOM Membuat Aturan yang Fair Tentang Bahaya BPA dalam AMDK

Lihat Foto DPR Minta BPOM Membuat Aturan yang Fair Tentang Bahaya BPA dalam AMDK Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengatakan peraturan tentang pencantuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat perlu dilengkapi dengan aturan sejenis soal bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).

"Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang," kata Netty dalam keterangan yang dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Namun, lanjutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga harus adil dalam membuat aturan tentang bahaya antimon di galon air sekali pakai berbahan PET.

"Jangan sampai masyarakat didorong pindah dari mulut buaya ke mulut harimau. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya," ujarnya.

Diketahui, BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.

Lebih lanjut, ia juga mendorong BPOM agar rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

"Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman," tuturnya.

"Jadi, bahan kimia apa pun masing-masing memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Tugas BPOM-lah untuk memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada masyarakat," ucap Netty menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya