News Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:08

DPR Minta Kapolri Pecat Polisi yang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Lihat Foto DPR Minta Kapolri Pecat Polisi yang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani memidanakan lalu memecat anggota Polri yang memang terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J), yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Dia menilai terdapat dua peristiwa terkait penembakan Brigadir J. Pertama adalah pembunuhan Brigadir Yosua. Kedua adalah rekayasa kasus atau obstruction of justice (penghalang-halangan penyidikan).

Khusus rekayasa kasus, pria yang akrab disapa Tobas ini berpendapat, anggota Polri yang terbukti terlibat nantinya bisa tersandung pasal pidana atau hanya berujung ke pelanggaran etik.

Baca jugaDi Depan Kapolri, Desmond Singgung Bukti Baru Kasus KM 50

"Tentunya untuk yang pidana ini kita harus dipilah-pilah, mana yang pure pidana dan etik, dan kemudian etik saja," ucap Tobas saat melakukan RDP dengan jajaran Polri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Bagi yang terbukti melakukan obstruction of justice, kata Tobas, sanksi tegas berupa pidana harus diterapkan pada personel Polri yang memang sejak awal mengetahui dan sengaja untuk terlibat dalam merekayasa kasus.

Tidak hanya itu, sanksi pemecatan pun menurutnya harus dilakukan agar muruah Polri tetap terjaga.

"Ini tidak ada ampun Kapori, ini harus kita pidanakan, dan bahkan kita pecat," ujar politisi NasDem ini.

Baca jugaViral Setumpuk Dolar Dalam Bunker karena Polri Jaga Motif Kasus Sambo

Tobas menambahkan, bagi personel-personel Polri yang mungkin terlibat dalam proses rekayasa kasus ini, namun sebenarnya dia tidak mengetahui sejak awal peristiwanya, bisa dikenakan sanksi etik.

"Karena melakukan unprofesional conduct ya, kemudian juga harus dimintakan pertanggungjawabannya. Nah, jadi pemilahan ini menurut saya menjadi penting," tuturnya.

"Untuk transparansi mungkin ada waktunya nanti Kapolri bisa menjelaskan mana-mana saja yang kemudian akan masuk ke pidana, dan mana-mana saja yang kemudian hanya sebatas etik karena unprofesional conduct," ucapnya menambahkan.

Maka itu Tobas berharap persoalan ini segera dibereskan, dituntaskan, dan dibenahi.

"Dan harapan itu saat ini ada pada Pak Kapolri. Kita menaruh harapan besar di pundak Pak Kapolri," kata Taufik Basari. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya