Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti dibekukannya 12 juta kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Netty meminta pemerintah menjelaskan pembekuan kepesertaan tersebut kepada publik. Apalagi, saat ini masyarakat masih mengalami kesulitan di tengan pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan alasan di balik dibekukannya data tersebut. Masyarakat berhak tahu kenapa data mereka dibekukan, apalagi banyak dari mereka yang bergantung pada hal ini" kata Netty dalam keterangannya, Selasa, 24 Januari 2022.
Dia menuturkan, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Sekjen Kemensos mengatakan pemerintah sudah menetapkan 96,8 juta peserta PBI.
Namun, dalam proses pembenahan data tersebut, Sekjen Kemensos menyampaikan bahwa ada 12 juta peserta PBI yang dibekukan kepesertaannya.
"Pandemi ini sudah menambah banyak orang dengan kemiskinan baru, orang dengan ketimpangan ekonomi. Kalau kemudian ini hanya diterima sebagai sebuah upaya data cleansing, seharusnya kalimat ini tidak bisa berhenti di sini saja," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah tidak lepas tangan dan punya solusi menangani hal tersebut.
"Pemerintah harus punya solusi, kalau ini dibekukan apa tindak lanjutnya. Banyak masyarakat di luar sana yang mengeluhkan tak aktifnya BPJS Kesehatan mereka. Di dapil saya Cirebon saja banyak yang kaget ketika ada 10 ribu yang di-freeze," tuturnya.
Netty juga meminta agar BPJS Kesehatan berperan aktif untuk menyelesaikan masalah itu.
"BPJS Kesehatan jangan cuma diam dan menunggu, tapi harus berperan aktif. Harus ada upaya aktif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami pastinya di Komisi IX akan siap membantu agar masalah ini cepat selesai," tuturnya.
Lebih lanjut, Netty meminta Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mengacu kepada peta jalan (roadmap) program Jaminan Sosial dari Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melakukan peninjauan manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar, revisi kebijakan tarif JKN baik kapitasi maupun INA-CBGs, dan urun biaya.[]