Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah untuk tidak abai atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022.
Putusan tersebut terkait dengan kewajiban pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim.
"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, Pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Kurniasih dalam keterangannya, Senin, 9 Mei 2022.
Menurutnya, putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.
Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Sebab, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Di mana salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.
"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ujarnya.
Dia mengungkap, hasil rapat terakhir DPR dengan Kementerian Kesehatan menggarisbawahi tentang komitmen pemerintah untuk menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dia menambahkan, Pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan MA.
"Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," tuturnya.
Anggota Fraksi PKS itu menyatakan, enggan berburuk sangka mengenai komitmen Kemenkes dalam hal penggunaan vaksin halal.
Yang jelas, kata dia, pihaknya bersama rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI akan terus mendorong agar pemerintah mematuhi putusan MA.
"Saat ini kita masih reses, tapi kita akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini juga akan jadi bahan kami usai reses nanti, sejauh mana pemerintah sudah menindaklanjutinya," ucap Kurniasih Mufidayati.[]