News Rabu, 25 Mei 2022 | 21:05

DPR Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT Diperjelas di Memori Penjelasan KUHP

Lihat Foto DPR Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT Diperjelas di Memori Penjelasan KUHP Ilustrasi lesbian. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis atau kerap dikenal dengan istilah `LGBT` sebagaimana tertuang dalam naskah Pasal 469 RUU KUHP juga dapat dijelaskan secara eksplisit pada `Memorie van Toelichting` (Memori Penjelasan).

Hinca mengatakan, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran dalam pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

"Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar klir di publik," kata Hinca.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin.

Dia menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender.

"Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya