News Senin, 23 Mei 2022 | 19:05

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Menyoal Ganja Medis

Lihat Foto DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Menyoal Ganja Medis Anggota DPR Arsul Sani. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Anggota DPR Arsul Sani mempertanyakan sikap pemerintah menyoal penggunaan tanaman ganja (cannabis sativa) yang diperuntukkan untuk pengobatan atau medis.

"Banyak usulan dan masukan dari masyarakat terkait ganja untuk pengobatan, saya ingin mengetahui sikap pemerintah seperti apa," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa sampai derajat tertentu ganja bisa menjadi bagian dari obat. Sehingga sejauh mana pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.

"Saya sedih juga, kalau terulang lagi kasus-kasus seperti Fidelis di Kalimantan, yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, kemudian diproses pidana, dia masuk penjara dan istrinya meninggal," ucap Arsul mengingatkan.

Menjawab hal itu, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengatakan terdapat perdebatan yang sangat berat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.

"Beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja, setelah seorang dokter dari Universitas Oxford bisa mengolah ganja menjadi suatu obat," katanya.

Namun, kata dia, ketika memerhatikan secara saksama tujuan UU Narkotika yang pertama dan utama, ialah bukan membasmi peredaran gelap narkotika, tetapi menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pengetahuan dan kesehatan.

"Ada aspek kesehatan, sehingga memang tidak menutup kemungkinan kalau ganja dilakukan untuk pengobatan bisa diakomodasi," ujarnya.

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya