Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian dan RUU Kejaksaan belum akan jadi prioritas dalam waktu dekat.
Komisi III DPR RI masih memusatkan perhatian pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum bisa bicara banyak soal RUU Polri maupun RUU Kejaksaan.
Ia beralasan bahwa fokus utama DPR saat ini adalah menuntaskan pembahasan KUHAP.
“Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan Kejaksaan). Kami pertegas, saat ini fokus ke penyelesaian RUU KUHAP,” ujarnya, Selasa, 22 April 2025.
Menurutnya, urgensi RUU KUHAP tak bisa ditawar. Produk hukum ini harus segera diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Sementara itu, KUHAP yang masih digunakan saat ini merupakan produk lama sejak 1981 — banyak normanya bahkan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
“RUU KUHAP harus selesai tahun ini supaya bisa sejalan dengan KUHP. Jadi ada keseimbangan dalam sistem hukum pidana kita,” katanya.
Meski begitu, pemerintah rupanya sudah bersiap melangkah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan tetap berada dalam agenda legislasi nasional tahun ini.
Namun, ia mengakui bahwa substansi kedua RUU itu masih akan dibahas lebih mendalam.
“Ya, sesuai agenda seperti itu,” kata Prasetyo saat ditanya soal rencana pengguliran kedua RUU tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 21 April 2025.[]