News Senin, 30 Mei 2022 | 16:05

DPR RI Desak Kemenag Rinci Usulan Tambahan Operasional Haji Rp 1,5 Triliun

Lihat Foto DPR RI Desak Kemenag Rinci Usulan Tambahan Operasional Haji Rp 1,5 Triliun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama (Kemenag) merinci kebutuhan usulan tambahan untuk operasional haji tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun.

Ace Hasan juga keberatan jika usulan tambahan tersebut diambil dari dana nilai manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun-tahun mendatang.

"Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan secara rasional bahwa pengambilan dana nilai manfaat ini tidak mengambil jatah dari nilai manfaat calon jemaah haji yang seharusnya mereka menikmati tahun depan," kata Ace dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

Menurutnya, usulan tambahan anggaran tersebut perlu pendalaman. Sebab, lanjutnya, hal ini disaksikan oleh masyarakat Indonesia.

"Ini kita disaksikan oleh rakyat. Terutama oleh calon jemaah haji yang berharap bisa berangkat. Kita mau tidak mau harus mencari jalan keluarnya. Dan saya setuju bahwa ini harus dibahas secara detail. Tadi sebelum rapat saya minta Pak Ketua (Komisi VIII), jangan dulu BPKH diberikan kesempatan. Kasih tugas dulu memastikan supaya rasionalisasinya gimana kalau kita ambil dari dana nilai manfaat," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran untuk operasional haji senilai Rp 1,5 triliun. Yaqut menyebut penambahan anggaran itu diajukan karena tambahan kebutuhan biaya haji 2022.

"Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," kata Yaqut.

"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp 9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU," sambungnya.

Menag menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp 1,4 triliun. Penambahan biaya juga pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp 9 miliar.

"Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp 1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp 9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU," ucap Yaqut.

Biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jemaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya