News Rabu, 20 Maret 2024 | 16:03

DPR RI Minta Kewajiban Pemberian THR ke Pengemudi Ojol Tak Berhenti di Imbauan

Lihat Foto DPR RI Minta Kewajiban Pemberian THR ke Pengemudi Ojol Tak Berhenti di Imbauan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar perusahaan layanan transportasi daring turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir.

"Pemberian THR kepada para pengemudi ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan di mana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.

Dia menjelaskan, meskipun status ojol maupun kurir adalah mitra, namun peran para pengemudi telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para pengemudi ojol dan pengantar paket.

"Alangkah tidak adilnya jika pengemudi online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah agar tidak hanya berhenti pada tingkat imbauan saja.

"Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut," ucap Netty.

Selain pengemudi ojol, lanjut Netty, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya