Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyebut bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Edy menyampaikan, proses diskursus penetapan UMP harus mengikuti regulasi dengan formula penghitungan kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh PP 36 Tahun 2022.
Hal tersebut tentu mempengaruhi terhadap dialektika penetapannya oleh kunci-kunci stakeholder di daerah.
"Dinamika pertumbuhan ekonomi masih di tengah kondisi pandemi Covid-19 tentu tidak semua sektor-sektor usaha mengalami penurunan. Namun ada beberapa leading sector usaha mengalami kenaikan seperti pergudangan, informasi, komunikasi, jasa keuangan dan jasa kesehatan," kata Edy saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 7 Desember 2021.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, setelah penetapan UMP, maka perlu peninjauan, pengawasan dan evaluasi. Di satu sisi pemerintah telah menetapkan formula regulasi dengan rasa keadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah.
Di sisi lain, tarik menarik tafsir pertumbuhan ekonomi di tengah badai pandemi Covid-19 menjadi polemik antara pengusaha dan para serikat pekerja.
"Atas dasar itulah, Tim Kunker Komisi IX DPR RI memandang penting hal ini dan mengawasi secara serius, mendalam, dan berkelanjutan setiap program yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dalam hal ini persoalan ketenagakerjaan dan kesehatan," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto berharap, kunjungan ke Sumbar itu dapat memperoleh berbagai masukan secara langsung, baik dari pemerintah daerah, mitra kerja maupun masyarakat umum tentang realisasi program dan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat/APBN serta memperoleh informasi tentang evaluasi penetapan UMP tahun 2022.[]