News Rabu, 05 Februari 2025 | 11:02

DPR RI Setujui Revisi Tata Tertib: Tambah Kewenangan Evaluasi Pimpinan Lembaga Negara

Lihat Foto DPR RI Setujui Revisi Tata Tertib: Tambah Kewenangan Evaluasi Pimpinan Lembaga Negara Gedung MPR - DPR RI. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - DPR RI akhirnya menyetujui revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan Pasal 228A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin jalannya rapat dan mempersilakan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) untuk menyampaikan laporan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini telah dilakukan secara intensif dalam rapat Baleg pada 3 Februari 2025. 

"Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," ujar Sturman di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Sturman menambahkan, ada penambahan substansi baru antara Pasal 228 dan 229, yaitu Pasal 228A yang mengatur kewenangan DPR RI. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 228A

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Usai paparan dari Baleg, Adies Kadir meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota Dewan. 

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota Dewan serentak, disusul ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda persetujuan.

Revisi ini memiliki implikasi signifikan, terutama terkait kewenangan DPR dalam mengevaluasi calon pimpinan lembaga negara. 

Selama ini, DPR telah melakukan fit and proper test untuk beberapa posisi strategis, seperti Panglima TNI, calon pimpinan KPK, dan Hakim Agung. 

Dengan adanya Pasal 228A, DPR kini memiliki kewenangan lebih untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pimpinan lembaga tersebut.

DPR RI berdalih revisi ini sebagai upaya untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR sekaligus menjaga akuntabilitas lembaga-lembaga negara. 

Namun, langkah ini menuai pro dan kontra, terutama terkait potensi politisasi dalam proses evaluasi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya