News Selasa, 31 Mei 2022 | 20:05

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Operasional Haji 2022

Lihat Foto DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Operasional Haji 2022 Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. ( Foto: Jaka/Man)

Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 1.536.637.849.087.

Hal ini disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

"Tidak ada pembebanan terhadap calon Jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati," ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan.

Tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 1.536.637.849.087 ini disepakati dengan uraian biaya masyair jemaah haji reguler sebesar Rp 1.491.625.022.686.

Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000,00 dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 19.279.594.400,00.

Adapun uraian penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) reguler tahun 1443 H/2022 M yakni, Masyair berasal dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp 700.000.000.000 dan nilai manfaat sebesar Rp 791.625.022.687.

Technical landing emberkasi Surabaya dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp 25.733.232.000,00 serta kurs dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp 13.279.594.400, efisiensi valas Rp 2.000.000.000, dan safeguarding Rp 4.000.000.000.

"Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi," ucap Yandri Susanto.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya