Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak menolak laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Menurutnya, hal ini sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang meminta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan, dilarang menolak," ujar Rudianto di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Rudianto menyoroti kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak yang menewaskan seorang pemilik rental mobil.
Ia menilai peristiwa tersebut tidak akan terjadi jika polisi memberikan pendampingan kepada korban yang meminta perlindungan hukum.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan, anggota Polri di polsek dan polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," tegasnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa tugas Polri tidak hanya menerima laporan, tetapi wajib menindaklanjutinya secara profesional untuk memberikan kepastian hukum.
"Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.
Mereka diperiksa Bidpropam Polda Banten karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan korban penembakan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah tegas Kapolda Banten terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya," kata Didik di Serang, Selasa, 7 Januari 2025.
Rudianto berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Polri. Penegakan hukum yang tegas dan profesional dinilai menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
"Polisi harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya. Jangan ada lagi laporan masyarakat yang diabaikan," pungkas Rudianto.[]