News Selasa, 18 November 2025 | 17:11

DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi UU, Perbarui Hukum Acara Pidana Setelah 41 Tahun

Lihat Foto DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi UU, Perbarui Hukum Acara Pidana Setelah 41 Tahun Ilustrasi RKUHP. (Foto: Ist)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengakhiri proses revisi terhadap KUHAP yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

Paripurna pengambilan keputusan tingkat II tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Turut hadir mendampingi para Wakil Ketua DPR serta sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam rapat bersejarah ini.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan hasil pembahasan RKUHAP yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi III pada Kamis, 13 November 2025, untuk dibawa ke tingkat II.

Proses kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan dari semua fraksi serentak. Persetujuan bulat itu kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh Puan Maharani, mengukuhkan RKUHAP resmi menjadi undang-undang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif.

Ia menyatakan bahwa KUHAP yang baru ini akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

"Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas," kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis, 12 November 2025.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya