News Kamis, 24 Februari 2022 | 21:02

DPR Sentil Menag Yaqut: Banyak Perumpamaan Selain Gonggongan Hewan!

Lihat Foto DPR Sentil Menag Yaqut: Banyak Perumpamaan Selain Gonggongan Hewan! Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Opsi/Instagram @gusyaqut)

Jakarta - Anggota DPR RI Achmad menyatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat memilih perumpamaan kata yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Banyak perumpamaan lain yang mesti digunakan selain gonggongan hewan. Jadi apapun alasannya, itu tidak sangat tidak pantas dikeluarkan di tempat umum apa lagi membandingkan dengan suara azan," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Anggota Komisi VIII yang membidangi Agama itu menegaskan agar Menang Yaqut berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan statemen dan aturan-aturan berbau sentimen. 

Lantas dia menyarankan Menag untuk diam jika tidak mampu berkomunikasi dengan baik.

"Jika tak mampu berkomunikasi dengan baik, maka sebaiknya diam saja. Kalau sudah begini jangan salahkan masyarakat berpikiran dan mengartikan macam-macam, karena pernyataan tersebut sudah sangat jelas melecehkan umat Islam," katanya.

Dia menegaskan, selama ini rakyat Indonesia hidup damai berdampingan dengan baik tanpa mempersoalkan suara toa masjid/mushola ataupun gereja. Bahkan di daerah-daerah tertentu yang minoritas umat muslim tidak pernah dengar mereka protes.

"Masyarakat selama ini hidupnya rukun. Oknum-oknum saja yang mencoba membenturkan. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan toa masjid. Banyak kok masjid di tengah pemukiman saudara kita yang beda aqidah, tapi tidak ada protes dari mereka," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta Menag Yaqut fokus saja pada kinerja untuk kepentingan umat. Tidak usah membuat gaduh dengan pernyataan dan aturan bersifat tendensius yang menimbulkan gesekan pada masyarakat.

Politisi Demokrat itu meminta agar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola itu ditinjau kembali.

Hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Ia menilai terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius. 

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Penerbitan aturan dilakukan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Dalam sebuah wawancara di Riau mengenai surat edaran tersebut, Yaqut sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Namun, Yaqut menggunakan perumpamaan azan sebagai suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan atau polusi suara. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?," kata dia.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya