News Selasa, 07 Desember 2021 | 20:12

DPR Tak Menampik Persoalan Rizieq Shihab Masuk Kasus Politik

Lihat Foto DPR Tak Menampik Persoalan Rizieq Shihab Masuk Kasus Politik Romo HR Muhammad Syafi'i (foto: ist).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Romo HR Muhammad Syafi`i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura, yang datang untuk meminta para wakil rakyat membantu proses pembebasan Habib Rizieq Shihab.

"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata Syafi`i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Opsi dari Antara , Selasa, 7 Desember 2021.

Syafi`i pun memahami, secara umum, persoalan Habib Rizieq dipahami oleh banyak kalangan masyarakat bukan saja persoalan hukum, tetapi sudah masuk ke ranah politik.

"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujarnya.

Bahkan, Syafi`i menegaskan sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, jika Habib Rizieq tidak akan bebas sebelum selesainya Pemilu 2024.

"Mau pakai argumentasi apa pun," kata Syafi`i menegaskan.

Dia mengatakan sebelumnya sudah ada kelompok yang sama menyampaikan aspirasi terkait eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Syafi`i berharap hal semacam ini harus terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.

"Sikap kita sama, di mana hukum harus ditegakkan dengan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan," kata Syafi`i.

Sebelumnya, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab.

"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Fadholi menilai vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

Maka itu ia mendesak pembebasan eks pentolan FPI itu dari segala tuduhan melanggar hukum.

"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," ucap Fadholi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya