News Rabu, 22 Juni 2022 | 11:06

DPR Tegaskan Akan Awasi Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Indonesia

Lihat Foto DPR Tegaskan Akan Awasi Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Indonesia Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Komisi IV DPR RI menyatakan proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 harus diawasi dengan ketat dan seksama.

Pasalnya, selama proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan ini dinilai memiliki potensi pelanggaran dan penyimpangan yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi negara.

Hak itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Auriga Nusantara, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Yayasan World Wide Found For Nature Indonesia, dan Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.

"Maka penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan lewat PP 24 Tahun 2021 harus betul-betul diawasi. Ada potensi (jika tidak diawasi) pelanggaran dan penyimpangan baik prosedur maupun substansial. Ini akan sangat merugikan negara," kata Dedi seperti dikutip pada Selasa, 22 Juni 2022.

Membahas tentang `Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, politisi Partai Golkar itu menegaskan DPR RI melalui Komisi IV DPR akan mengawal secara konsisten proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

Di sisi lain, dia mangaku ingin menyerap aspirasi demi memperoleh pemahaman yang komprehensif.

Mulai dari pemahaman soal penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar pembangunan dan kehutanan serta pelepasan kawasan hutan, pengawasan penerbitan Perizinan Berusaha Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan.

Kemudian, pemahaman soal potensi kehilangan PNBP dan kerugian negara lainnya atas penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural dan tidak dilakukannya kewajiban oleh Pemegang IPPKH.

"Justru dengan hilangnya hutan itu, mereka (masyarakat sekitar kawasan hutan itu) mereka pun akan kehilangan segala hal dan akhirnya apa yang terjadi? Justru itu akan membangun kemiskinan baru dan membuat mereka jadi ketergantungan dengan bantuan perusahaan yang tidak selaras dengan nafas hidup mereka," ujarnya.

"Saya harap pertemuan dengan berbagai pakar ini, kami mendapatkan pengetahuan dan realita yang komprehensif," ucap Dedi menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya