Jakarta — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi desakan agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dimulai.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR. Sekretaris Forum, Bimo Satrio, memastikan surat telah diterima ketiga lembaga tersebut.
"Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo seperti dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.
Empat purnawirawan tinggi TNI menandatangani surat tersebut, yakni Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka meminta pemakzulan Gibran diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bimo menambahkan, jika tidak ada kejelasan dari parlemen, forum siap melakukan rapat dengar pendapat.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa surat telah diteruskan kepada pimpinan DPR.
Dorongan pemakzulan Gibran dari forum ini bukan kali pertama. Pada April lalu, mereka mengeluarkan delapan tuntutan, termasuk desakan agar MPR mengganti Gibran karena dianggap terpilih secara tidak sah.
Mantan Wapres Try Sutrisno termasuk di antara tokoh yang ikut menandatangani tuntutan.
Forum tersebut berisi ratusan purnawirawan dari berbagai matra, mulai dari jenderal hingga kolonel.
Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Presiden bidang politik dan keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi forum.
"Presiden memahami pikiran-pikiran itu," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, 24 April.
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan Gibran sah sebagai wakil presiden hasil Pilpres 2024. Pernyataan senada disampaikan Presiden Joko Widodo, yang juga ayah Gibran.
"Mandat dari rakyat sudah diberikan kepada Prabowo dan Gibran," ucap Jokowi.
Partai Golkar, sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, juga menegaskan tidak ada alasan konstitusional untuk memakzulkan Gibran. Sekjen Golkar, Sarmuji, menyebut Gibran tak melakukan pelanggaran yang bisa memicu pemakzulan.
"Sampai saat ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," kata Sarmuji.[]