News Senin, 04 April 2022 | 22:04

DPR Upayakan RUU TPKS Disahkan Dalam Waktu Dekat

Lihat Foto DPR Upayakan RUU TPKS Disahkan Dalam Waktu Dekat Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan RUU TPKS telah ditargetkan untuk dapat dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.

Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

"Kalau sesuai jadwal, besok (5 April 2022) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna. Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April 2022 ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telah 14 April lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," kata Willy di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Panja RUU TPKS melakukan 5 rapat secara maraton terkait pembahasan 588 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bagi RUU TPKS sejak Rabu, 30 Maret 2022 hingga Senin, 4 April 2022.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Supriansa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat.

Dia juga mengatakan bahwa UU TPKS merupakan undang-undang yang sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat.

"Kita upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kita masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini. Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan," ujar Supriansa.

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada 18 Januari 2022.

RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022. 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya