Aceh Barat Daya - Ketua Komisi V (Kesehatan) DPR Aceh Reza Falevi Kirani menyatakan wacana rasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Tanah Rencong.
"Evaluasi program JKA untuk kepentingan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat Aceh, sehingga apapun jenis penyakit harus ditanggung," kata Reza Falevi Kirani, di Banda Aceh, dikutip Opsi, Rabu, 16 Maret 2022.
Falevi mengatakan program JKA ini sudah cukup lama tidak dievaluasi, sehingga apa yang masih menjadi kekurangan selama ini dapat dimaksimalkan menjadi lebih baik.
Baca juga: JKA Dihapus, Warga Miskin Aceh Siap-siap Buka Celengan Kalau Sakit
Menurutnya, selama ini banyak sekali keluhan masyarakat tentang pelayanan kesehatan dari kerjasama JKA dengan BPJS, baik masalah rujukan, hingga banyak jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Padahal, kata Falevi, Pemerintah Aceh setiap tahunnya mengalokasikan Rp 1,2 triliun kepada BPJS melalui program JKA tersebut sebagai premi layanan kesehatan untuk rakyat Aceh. Namun, pelayanan yang diberikan belum sesuai harapan.
"Dalam RPJM Aceh juga telah disebutkan apapun penyakit rakyat Aceh harus ditanggung oleh JKA, tetapi faktanya itu tidak terjadi hari ini, seperti kanker tidak ditanggung (stadium 1-2)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Falevi, selama ini juga terjadinya dobel bayar, di mana banyak masyarakat Aceh yang ditanggung JKN-KIS dan membayar mandiri juga dibiayai melalui program JKA, maka perlu dilakukan verifikasi data kembali.
Karena itu, tambah Falevi, Pemerintah Aceh harus mengevaluasi ini untuk menentukan skema baru dalam penetapan premi pelayanan kesehatan yang dapat mengcover semua penyakit rakyat Aceh .
"Ini yang harus kita dikejar dan sehingga ada formulasi baru untuk bantuan layanan kesehatan rakyat Aceh, program JKA ini harus betul-betul menyentuh masyarakat membutuhkan," kata Falevi.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh mulai merasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), akibatnya biaya kesehatan untuk 2,2 juta lebih masyarakat di tanah rencong tidak lagi ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Dalam proses transisi ini, maka warga Aceh kategori mampu mulai April 2022 ini tidak diberikan lagi diberikan premi JKA. []