Cirebon - DPRD Kota Cirebon membentuk panitia khusus Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon tahun 2023. Hal itu disampaikan melalui rapat paripurna di Griya Sawala, Kamis, 21 Maret 2024.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, penyampaian LKPj kepada DPRD sesuai ketentuan Pasal 69 dan 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti PP Nomor 13/2019 pasal 19 ayat 1.
“Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Adapun hasil penyelenggaran urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan termuat dalam LKPj di antaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Adapun yang ditugaskan menjadi ketua dan Wakil Ketua Pansus Penyusun Rekomendasi LKPj Walikota 2023 yaitu Harry Saputra Gani SH dan Ana Susanti.
Sementara anggota pansus LKPj di antaranya, Fitrah Malik, Hendi Nurhudaya, Tresnawaty, Edi Suripno, Imam Yahya, Cicip Awaludin, Dian Novitasari, Andi Riyanto Lie, H Karso, Dani Mardani SH MH, Doddy Ariyanto, dan Een Rusmiyati.
Kemudian, Ruri meminta kepada pansus LKPj Wali Kota tahun 2023 dibahas dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan Perwali, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara komprehensif, transparan dan objektif.
“Sehingga rekomendasi yang disampaikan nanti bersifat solutif, konstruktif dan inovatif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan, mekanisme LKPj menjadi wahana saling berbagi peran dalam menganalisa dan evaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dari 80 rekomendasi DPRD terhaap LKPj tahun 2022 yang tersebar pada 23 perangkat daerah, seluruhnya telah kami tindaklanjuti di tahun 2023,” kata Agus.
Selain itu, pemkot terus berusaha melakukan upaya pemulihan dan peningkatan kualitas kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat, salah satunya prosentase penduduk miskin yang menurun.
Adapun hasil upaya yang telah dilakukan pemkot, salah satunya ditunjukkan dengan prosentase penduduk miskin di Kota Cirebon yang menurun.
“Semula pada tahun 2022 sebanyak 9,82 persen, sebanyak 9,16 persen di tahun 2023,” ungkapnya. []