Cirebon - DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah usulan komisi dan Bapemperda. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna di Griyasawala gedung DPRD, Senin, 18 Maret 2024.
Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, empat raperda tersebut diusulkan Komisi I, II, Ill dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon.
Setelah disetujui, DPRD akan membentuk pansus. Kemudian, masing-masing pansus raperda akan membahas secara intensif dengan tim asistensi pemerintah daerah.
Ruri menyebutkan, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Pelindungan Anak, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon.
“Sedangkan Komisi III, mengusulkan raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” kata Ruri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, empat raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024.
Dari hasil kajian Bapemperda terdapat perubahan judul pada dua raperda pasca harmonisasi. Pertama, raperda tentang penyelenggaraan pelindungan perempuan diubah menjadi penyelenggaraan pelindungan perempuan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Kedua, raperda tentang perlindungan anak diubah menjadi raperda pelindungan anak.
“Sedangkan untuk judul raperda lainnya yang telah diusulkan tidak mengalami perubahan," katanya.
Kemudian, keempat raperda yang yang diusulkan, seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan raperda ke tahap selanjutnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon Edi Suripno mendorong agar pembahasan raperda tersebut dapat rampung pada masa persidangan I tahun 2024, agar tidak membebani DPRD periode selanjutnya.
“Kami setuju, dan berharap agar raperda ini diselesaikan pada masa persidangan ini, jadi tidak memberi PR bagi anggota DPRD periode baru," ujarnya. []