Daerah Senin, 20 Maret 2023 | 22:03

DPRD Pematang Siantar Berhentikan Wali Kota Susanti Dewayani

Lihat Foto DPRD Pematang Siantar Berhentikan Wali Kota Susanti Dewayani Susanti Dewayani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematang Siantar - Lewat rapat paripurna, DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Wali Kota Susanti Dewayani.

Rapat paripurna tentang Hak Penyampaian Pendapat itu dilakukan Senin, 20 Maret 2023.

Ini merupakan rangkaian dari hak angket yang kemudian panitia khususnya dibentuk dan bekerja menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

Susanti dituduh menabrak aturan mutasi jabatan di Pemko Pematang Siantar, yang kemudian dilantiknya 2 September 2022.

Susanti hadir dalam rapat paripurna itu. Dia memberikan jawaban atas hak penyampaian pendapat.

Katanya, DPRD tidak relevan mengajukan hak penyampaian pendapat. Karena pengangkatan ASN dalam jabatan yang dipersoalkan telah selesai di tingkat Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA: Wali Kota Susanti Dewayani Digoyang, Suaminya Dituduh Calo Jabatan di Pemko Siantar

Selepas dia sampaikan jawaban. DPRD melakukan skors selama dua jam. Setelah skors dicabut, Susanti tidak muncul lagi.

Susanti pun dinilai tak menghargai dewan. Ketua DPRD Timbul Lingga dan dua wakilnya melanjutkan sidang.

Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD berdiri dan berpendapat Susanti Dewayani diberhentikan sebagai wali kota.

BACA JUGA: Melongok Harta Kekayaan Pejabat, Termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani

Nurlela Sikumbang dari Fraksi PAN tidak sependapat. Dua anggota lainnya tidak hadir, yakni  Franky Boy Saragih dan Boy Warongan dari PAN. 

Timbul Lingga dalam keterangan pers selepas sidang mengatakan, keputusan memberhentikan Susanti sebagai wali kota telah sesuai dengan mekanisme.

Selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Agung pada 27 Maret 2023. 

"Apapun keputusan dari sana, apakah MA memutuskan Wali Kota Pematang Siantar atas nama Susanti Dewayani diberhentikan atau tidak, kita tunggu bersama,” katanya.

Dia menambahkan, ada dugaan Wali Kota Susanti telah melakukan tindak pidana.

Terkait berita acara zoom meeting Pemko Pematang Siantar dengan BKN yang diduga dipalsukan, yakni soal mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar. 

Saat dewan bersidang, ada aksi unjuk rasa massa di luar gedung. Mereka juga menyuarakan aspirasi agar dewan memberhentikan Susanti dari wali kota. 

Timbul cs menemui mereka selepas sidang paripurna. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya