Jakarta - DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, secara resmi sudah memasukkan soal pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh tiga pimpinan DPRD, yakni Timbul Marganda Lingga, Mangatas Silalahi, dan Ronald Tampubolon.
Dalam rilis yang diterima Opsi disebutkan, setelah menunggu momen yang tepat, DPRD Kota Pematang Siantar akhirnya mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini telah kami ajukan uji pendapat keputusan DPRD Nomor 5 ke MA," kata Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga.
Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya kata Timbul, bentuk keseriusan dan komitmen DPRD berjuang bersama rakyat.
BACA JUGA: Sehari Setelah Diberhentikan DPRD Siantar, Wali Kota Susanti Melantik Pejabat
"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan," ujar Ketua DPC PDIP Pematang Siantar itu.
Sebelumnya, 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Susanti.
BACA JUGA: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Wali Kota Susanti Dewayani
Mewakili ke-27 anggota DPRD ke MA, ada dua Wakil Ketua DPRD, yakni Mangatas Silalahi, dan Ronald Tampubolon.
Ikut juga eks Ketua Pansus Hak Angket Suandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi, dan Lulu Purba.
Timbul Lingga berharap, masyarakat Kota Pematang Siantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD.
"Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," katanya. []