Daerah Kamis, 11 Desember 2025 | 13:12

DPRD Samosir Rekomendasikan Pencabutan Izin Konsesi dan Operasional PT Toba Pulp Lestari

Lihat Foto DPRD Samosir Rekomendasikan Pencabutan Izin Konsesi dan Operasional PT Toba Pulp Lestari Aksi demo tutup TPL di kantor Gubernur Sumut pada 10 November 2025. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

PANGURURAN - DPRD Kabupaten Samosir merekomendasikan kepada Bupati Samosir untuk mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari atau TPL di wilayah Kabupaten Samosir kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Rekomendasi itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Samosir Nomor: 100.3.3/170/17 /KPTS/DPRD-SMR/2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Samosir dalam Rangka Menindaklanjuti Aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari.

Surat diteken Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon pada 11 Desember 2025.

Dalam bagian kesatu keputusan disebutkan, rekomendasi DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL), berupa saran strategis terhadap pengelolaan kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Samosir dengan memperhatikan laporan panitia khusus dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Samosir.

DPRD merekomendasikan agar mengembalikan fungsi hutan kepada fungsi awal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologis, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kehidupan masyarakat

Mengatur kembali pemanfaatan potensi lahan yang selama ini diberikan sebagai hak konsesi kepada perusahaan untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal (non-korporasi) dalam rangka mendukung program Asta Cita sebagai visi dan misi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional (swasembada pangan), demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Mendorong Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang muncul sebagai akibat aktivitas PT. Toba Pulp Lestari.

Menetapkan regulasi perlindungan bagi Masyarakat Adat serta memastikan ketersediaan lahan pertanian yang memadai untuk mendukung Asta Cita, terutama dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.

Mewujudkan atau melaksanakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yaitu : bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan hutan harus selaras dengan prinsip konstitusi tersebut dan menekankan untuk kemakmuran masyarakat.

Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah, mendorong pengembangan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.

Menyusun kebijakan tata ruang yang mendukung kawasan konservasi Danau Toba, mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliatif.

"Bupati Samosir supaya mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT. Toba Pulp Lestari, Tbk di wilayah Kabupaten Samosir kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia," kata putusan tersebut.

Pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu dalam rangka menginventarisir, monitoring dan evaluasi izin operasional pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Samosir.

Menyusun regulasi terkait persyaratan penerbitan izin pengelolaan hutan di Kawasan Kabupaten Samosir yang wajib memiliki rekomendasi dari Bupati Samosir sebagai pemerintah daerah.

Pemerintah daerah mendorong dan mendesak pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar mengembalikan tanah adat dan tanah ulayat yang masuk ke kawasan hutan lindung/negara.

Pemerintah daerah mendorong dan mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perhutanan sosial bagi kelompok hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengelola kawasan hutan lindung khususnya di daerah rawan bencana. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya