Siantar - Seluruh fraksi partai politik yang ada di DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Pematang Siantar TA 2023.
Tujuh fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya dalam pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna VII DPRD Siantar, di Ruang Sidang DPRD, kamis, 21 September 2023.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD.
Kemudian, Sekretaris DPRD Siantar Eka Hendra membacakan hasil pembahasaan Ranperda P-APBD Siantar TA 2023 menjadi Perda P-APBD TA 2023.
Selanjutnya, penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga, dan Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon.
Pada kesempatan itu, Susanti Dewayani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang P-APBD Kota Siantar TA 2023.
Dia mengatakan, keseluruhan rangkaian rapat yang telah diselenggarakan telah dilaksanakan dengan semangat kemitraan sehingga menghasilkan gagasan yang kritis dan konstruktif. Baik dalam rapat Komisi maupun dalam rapat Banggar hingga mendapat persetujuan DPRD yang nantinya akan dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatra Utara (Sumut) untuk mendapat evaluasi.
"Semuanya itu menunjukkan komitmen kita bersama, agar APBD tahun anggaran yang ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan, demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini," ujar Susanti.
Wali kota menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko yang terangkum dalam pembahasan Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemko Siantar.
Lebih lanjut, ia memberikan pendapat akhir dengan sejumlah penjelasan, yakni terkait pendapatan daerah yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu, Pendapatan Asli Daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan yang ditetapkan pada Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Pada belanja daerah, lanjutnya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah, APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Mengenai pembiayaan daerah, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Sebelum mengakhiri sambutan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda ini.
"Hingga memperoleh persetujuan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar yang ditutup hari ini," ucap Susanti.[]