Pematangsiantar - DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, mengagendakan usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Susanti Dewayani dalam sebuah rapat paripurna.
Terungkap melalui Ketua DPRD setempat Timbul Lingga selepas pihaknya menggelar rapat badan musyawarah (bamus) penentuan jadwal rapat paripurna DPRD, Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam rapat bamus itu hadir mewakili Pemerintah Kota, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Pjs Sekda Afifi Lubis sudah menyurati Pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk mengusulkan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar menjadi Wali Kota Pematangsiantar.
Surat bertanggal 1 Maret 2022 itu menyebut, setelah Gubernur Sumut atas nama Presiden sudah melantik Wakil Wali Kota Susanti Dewayani pada 22 Februari 2022 lalu, maka selanjutnya DPRD segera menggelar paripurna pengusulan pelantikan wakil wali kota menjadi wali kota.
Dalam paripurna itu kemudian, nantinya DPRD sekaligus memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar, berikut pengusulan dirinya sebagai wali kota.
Baca juga: GMKI Minta Susanti Lanjutkan Pembangunan Tugu Raja Siantar
“Sesuai hasil rapat banmus tadi, kami akan memparipurnakannya pada Senin, 4 April 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Timbul.
Dari rapat bamus, sejumlah anggota DPRD berharap Susanti Dewayani selaku Wakil Wali Kota yang juga Plt Wali Kota Pematangsiantar bisa hadir dalam rapat paripurna pada Senin depan.
“Tadi ada usulan dari anggota bamus, kiranya wakil wali kota hadir dalam rapat paripurna tersebut,” ujarnya.
Susanti menjadi wakil wali kota setelah wali kota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia pada awal tahun 2021 lalu.
Susanti yang dikenal sebagai dokter anak, dilantik pada 22 Februari 2022 sebagai wakil wali kota oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi di aula T Rizal Nurdin, Medan. []