Mamuju - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) diminta segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar.
Hal tersebut disampaikan salah seorang kader Partai Gerindra, Fitriani, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 6 September 2022.
Fitriani mengungkapkan, sejak 2019 lalu, ada sengketa di internal Partai Gerindra Sulbar.
"Nah, putusan sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang tertuang dalam perjanjian untuk membagi masa jabatan antara Fitriani dengan Muthmainnah masing-masing dua setengah tahun," kata Fitriani.
Saat itu, kata dia, Muthmainnah menandatangani surat pernyataan tentang persetujuan pengunduran diri sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar setelah menjabat selama dua setengah tahun, terhitung sejak 30 Oktober 2019 hingga 1 Mei 2022.
"Dan mulai 2 Mei 2022, Muthmainnah menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar," katanya.
Tertuang dalam surat tersebut, kata Fitriani, MKP Gerindra membagi masa jabatan dan tiba waktunya 2 Mei 2022, Muthmainnah sudah mengundurkan diri dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar.
"Terus, saya menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra pertanggal 30 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen, Ahmad Muzani, untuk menggantikan Muthmainnah," kata Fitriani.
Lanjut Ia menjelaskan, SK dari DPP tersebut tembusannya ke ketua DPD Partai Gerindra Sulbar, Ketua DPRD Sulbar, Gubernur Sulbar, KPU Sulbar dan Mendagri.
"SK tersebut sudah masuk pertanggal 4 Juli 2022 lalu," katanya.
Hanya saja, kata Fitriani, DPRD Sulbar belum bisa memproses SK tersebut lantaran harus menunggu surat pengantar dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulbar.
"Surat pengantar tersebut agak terlambat keluar mungkin karena ada kendala sedikit ataukah karena memang bersamaan dengan giat-giat partai di pusat," kata Fitriani.
Namun, kata dia, 29 Agustus 2022 kemarin, surat pengantar tersebut sudah ditandatangani oleh ketua DPD Partai Gerindra Sulbar, Andi Ruskati.
"Dan dimasukkan ke Ketua DPRD Sulbar pertanggal 1 September 2022 kemarin," katanya.
Fitriani pun mengaku, mendapat informasi, Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, sudah menindaklanjuti surat pengantar tersebut dengan diteruskan ataukah didisposisi ke Badan Kehormatan DPRD Sulbar
"Nah, di Badan kehormatan ini, saya belum tahu persis bagaimana responnya," kata Fitriani.
Sehingga, Ia berharap, tidak ada halangan dan hambatan agar DPRD Sulbar segera merespon dan menindaklanjuti SK yang sudah diturunkan DPP Partai Gerindra.
"Karena ini adalah internal partai Gerindra, tidak semerta-merta bahwa partai lain juga bisa mengalami hal tersebut," katanya.
Apalagi, kata Fitriani, DPP Partai Gerindra dan DPD Partai Gerindra Sulbar sudah menandatangani surat PAW yang tertuang dalam surat pengantar sesuai dengan instruksi DPP Partai Gerindra.
"Tidak ada alasan lagi menolak surat PAW, karena ini instruksi Ketua Umum Partai Gerindra," kata Fitriani. []