Daerah Rabu, 21 September 2022 | 11:09

DPRD Sulbar Nilai Rencana Pembangunan Bandara Perintis di Polman Langgar RTRW

Lihat Foto DPRD Sulbar Nilai Rencana Pembangunan Bandara Perintis di Polman Langgar RTRW Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang. (Foto: Opsi/Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) menilai, rencana pembangunan Bandar Udara (Bandara) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar tahun 2014 hingga 2034.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Hatta mengungkapkan, RTRW Sulbar tersebut terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014.

"Jika rencana pembangunan Bandara Perintis di Kecamatan Matakali, Polman, Sulbar, diimplementasikan, dapat berujung pidana," kata Hatta.

Ia juga mengungkapkan, pembangunan bandara di Sulbar hanya bisa dilakukan di tiga titik sesuai dengan Perda, masing-masing Kecamatan Sumarorong di Mamasa, Tampa Padang di Mamuju, dan Polman.

"Kalau di Polman itu, titiknya di Katinting atau pun Tinambung, bukan di Matakali," katanya.

Hatta menambahkan, walau pun hanya berbeda kecamatan, namun ketidaksesuaian titik pembangunan itu tetap menjadi suatu pelanggaran.

"Konsekuensinya, jika rencana itu berlanjut terdapat ancaman sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang," kata Hatta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya