Daerah Kamis, 14 Juli 2022 | 16:07

DPRK Aceh Barat Daya Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

Lihat Foto DPRK Aceh Barat Daya Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Paripurna DPRK Abdya terkait usulan penghentian Bupati-Wakil Bupati. (Foto:Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengusulkan pemberhentian jabatan bupati dan wakil bupati masa jabatan tahun 2017-2022.

Hal ini disampaikan dalam Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Aula Kantor DPRK, Kamis, 14 Juli 2022.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua II DPRK Abdya Hendra Fadli mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRK yang dilaksanakan pada, Senin, 27 Juni 2022.

Tentang penetapan jadwal rapat paripurna DPRK Abdya dengan acara pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Abdya jabatan tahun 2017-2022.

"Di mana agenda ini merupakan salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/ 2022, tertanggal, 24 Maret 2022 Tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," kata Hendra Fadli, Kamis, 14 Juli 2022.

Dia mengatakan, pelaksanaan agenda DPRK Abdya hari ini merupakan salah satu tugas dewan yang sama halnya seperti pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 yang lalu.

Lanjutnya, kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf E undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Dan Pasal 23 Huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di mana salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.

Katanya, seperti tertuang pada, Pasal 78 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

"Yang menjadi rujukan utama pelaksanaan rapat paripurna hari ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya