Siantar - Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9, mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara.
Sebagai upaya dalam mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bekerja sama dengan Yayasan Dr`s Koffie Foundation melakukan survei Lokasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan bakti sosial pengobatan massal bagi warga binaan.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 20 Juli 2024 ini dihadiri Yayasan Dr`s Koffie Foundation Medan, Wasor TB Kabupaten Simalungun, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar beserta petugas kesehatan yang di antaranya Dokter dan Perawat.
Pada kesempatan ini, Lapas Pematangsiantar juga turut bekerja sama dengan Yayasan Harapan Jaya dalam mengadakan pengobatan massal gratis.
Adapun 5 Poli yang digelar secara gratis, terdiri dari Poli Kulit ,Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, dan Poli Paru. Kegiatan ini digelar guna mengumpulkan data serta survei sebagai bentuk perencanaan pada kegiatan bhakti sosial mendatang.
Nantinya, berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, kegiatan ini ditargetkan dapat memfasilitasi pengobatan bagi 500 orang warga binaan Lapas Pematangsiantar.[]