Hukum Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:02

Dua Anak Medan Pencuri Pagar Besi Ditembak Polisi

Lihat Foto Dua Anak Medan Pencuri Pagar Besi Ditembak Polisi Dua pelaku pencuri pagar besi diamankan oleh personel Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

 

Medan - Dua pria warga Kota Medan, terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap dalam kasus pencurian pagar besi.

Dua pelaku berinisial HG alias Kakek (38), warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan AS alias Bombom (26), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area, Medan, Sumatra Utara.

Keduanya ditangkap dari tempat persembuyiannya di salah satu warnet di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengungkapkan, sebelum ditangkap keduanya beraksi di salah satu rumah warga di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur pada Senin, 14 Februari 2022.

"Saat itu korban mengetahui rumahnya kehilangan mahkota pagar yang terbuat dari besi dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak tiga blok," kata Philip, Kamis, 17 Februari 2022.

Korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20 juta, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, katanya, diketahui ciri dan identitas pelaku, dan selanjutnya dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap di salah satu warnet.

Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku.

Hasil interogasi, sambungnya, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan hasil penjualan mahkota pagar besi tersebut sebesar Rp 135.000, dimana pelaku AS menerima uang sebesar Rp 65 ribu, dan pelaku HG menerima uang Rp 70 ribu.

"Barang bukti berhasil dikumpulkan yaitu uang tunai Rp 22 ribu, satu potong kayu broti dan dua potong mahkota pagar. Atas tindakannya, keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya