Nagan Raya - Dua bandar Narkotika jenis Sabu-sabu asal Kabupaten Nagan Raya ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada, Senin, 30 Januari 2023), sekira pukul 18.00 WIB, di depan Pasar Buah Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Keduanya berinisial MK (31) warga Gampong Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian M (40) warga Gampong Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, menjelaskan dua terduga pelaku tersebut ditangkap dari hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atau pada, Sabtu 28 Januari 2023.
"Penangkapan terhadap keduanya hasil dari pengembangan dari penangkapan sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, Selasa, 31 Januari 2023.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,65 gram.
Kepada Polisi, keduanya mengakui barang tersebut milik mereka untuk dijual kembali.
Barang lain, lanjut Kasat, turut juga diamankan dua unit Handphone merk Realme warna biru muda, satu unit, dan sepeda motor Honda Beat.
Keduanya dijerat Pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Itu pasal yang menjerat keduanya," katanya. []