Hukum Jum'at, 05 Agustus 2022 | 12:08

Dua Bandar Sabu Labuhan Batu Ditangkap, Barang Buktinya 1,5 Gram

Lihat Foto Dua Bandar Sabu Labuhan Batu Ditangkap, Barang Buktinya 1,5 Gram Dua bandar sabu diamankan di Mapolres Labuhan Batu. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Dua orang pria yang merupakan bandar sabu ditangkap oleh personel Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara (Sumut).

Dua pria itu berinisial RD (24) dan MZ (21), ditangkap pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan.

"Menyikapi informasi itu, personel melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua bandar berinisial RD dan MZ pada Sabtu 30 Juli 2022 pukul 18.00 WIB," ujar Anhar dalam keterangannya, Jumat 5 Agustus 2022.

Dari kedua tersangka, lanjutnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus sabu yang ditemukan di kantong sebelah kanan tersangka MZ, serta satu bungkus kotak rokok berisikan 16 plastik klip isi sabu yang dijatuhkan tersangka RD di TKP.

"Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah sabu seberat 1.5 gram netto," katanya.

Selanjutnya, tambah Anhar, tim membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres Labuhan Batu guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka RD dan MZ  dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya