Siantar - Dua pria yang masih bersaudara, ditangkap petugas kepolisian di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, lantaran kompak jualan narkotika jenis ganja.
Eka Juniko Sinaga alias Juni (35), warga Perumahan Afdeling IV, Kebun Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Oscar Julius F. Harianja alias Oscar (42), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar.
Semula, Oscar ditangkap Kamis malam pukul 22:30 WIB saat hendak melakukan transaksi ganja di lokasi parkiran Rumah Sakit Horas Insani, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu.
Menurutnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi ganja oleh Oscar.
Tim Opsnal Satuan Narkoba kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan warga dan berhasil meringkus Oscar.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 17 Kg Narkotika dari Sejumlah Daerah, 315.000.203 Jiwa Selamat
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 174.000.
Ditemukan juga dari pijakan kaki sepeda motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai Oscar 1 buah tas warna hitam di dalamnya dua paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1260,36 gram.
Ketika dilakukan interogasi, Oscar mengaku ganja itu diperolehnya dari Eka Juniko Sinaga alias Juni yang merupakan abang iparnya.
Juni disebutnya sedang berada di rumahnya di Jalan WR Supratman. Polisi pun bergerak ke sana. Juni juga berhasil ditangkap dari depan rumah orang tua Oscar tersebut.
Dari Juni polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat bruto 5,15 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, dan 1 unit HP merk Xiaomi.
Juni kepada polisi mengakui pemilik seluruh barang bukti ganja. Sebelumnya diperoleh dari laki-laki berinisial R.
Setelah dilakukan pengembangan, R keburu kabur. Oscar dan Juni beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar.
Oscar dan Juni kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Pematang Siantar guna menjalani proses hukum berikutnya. []