Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin digugat dua calon anggota legislatif DPR terpilih PKB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Mereka yang menggugat, yakni Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim.
Taufik Hidayat yang merupakan kuasa hukum kedua legislator PKB ini mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata Taufik.
Dia mengatakan bahwa gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
"Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029," ucap Taufik.
Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj menegaskan siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029, dan diberhentikan sebagai kader.
"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron, Kamis, 12 September 2024.
Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis, 12 September 2024, untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ucap Ghufron.[]