Hukum Rabu, 27 April 2022 | 22:04

Dua dari Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Riool Resmi Ditahan

Lihat Foto Dua dari Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Riool Resmi Ditahan SGT salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Riool ditahan Kejari Kota Cirebon. (Foto: Opsi/Charles)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka kasus hilangnya benda cagar budaya (BCB) yang memiliki nilai historis, pompa air riool.

Empat tersangka tersebut yakni dua pejabat Pemkot Cirebon, SGT, LLK dan pihak swasta, P, ANT.

Dua tersangka, P dan ANT usai menjalani pemeriksaan  langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli sejarah.

Serta melakukan, penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan perkara hilangnya Benda Cagar Budaya pompa air Riool yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

"Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 KUHAP adapun tersangka sudah kita tetapkan banyak 4 orang berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada tanggal 7 April Tahun 2022," tuturnya.

Umaryadi menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan telah dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka. 

"Hari ini yang hadir hanya 2 orang yaitu saudara tersangka Sigit dan tersangka Pedro, untuk dua tersangka lainnya, akan dilakukan pemanggilan ulang, apabila masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan SK Walikota tahun 2001 aset PDAM di TAIS termasuk dalam benda cagar budaya (BCB) yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan telah merugikan negara sekitar Rp510 juta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya