Daerah Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:06

Dua Jambret Pemilik Senpi Revolver di Labuhanbatu Ternyata Residivis

Lihat Foto Dua Jambret Pemilik Senpi Revolver di Labuhanbatu Ternyata Residivis Dua pelaku jambret yang memiliki senpi jenis revolver berikut amunisinya diamankan di Markas Polres Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) pemilik senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, yang ditangkap personel Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara, ternyata residivis yang sudah berulang kali masuk keluar penjara.

Kepala Polres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pelaku inisial Y (28) sudah empat kali masuk keluar penjara.

"Y sudah empat kali divonis penjara, dengan amsa hukuman bervariasi," kata Anhar didampingi Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Jumat, 10 Juni 2022.

Sedangkan pelaku S (26), sambungnya, sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum.

"S ini sebelumnya sudah lama berdomisili di Provinsi Lampung. Tapi sudah sebulan terakhir ini ia kembali ke Rantau Prapat, Labuhanbatu," ujarnya.

Terhadap Y dan S, polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dari KUHP  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk kepemilikan senjata api dan sajam para pelaku, akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan, sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan dua perbuatan pidana sekaligus," tuturnya.

Diketahui, personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara, berhasil menangkap dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) sekitar tujuh jam usai kejadian.

Dua pelaku yang ditangkap adalah S (26) dan Y (28). Dan dari keduanya, polisi menyita barang bukti senjata api (senpi) rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.

Terhadap kedua pelaku, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak yang mengenai bagian kaki, karena melawan dan coba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Kedua pelaku yakni Y dan S beraksi pada Rabu 8 Juni 2022, di Jalan H Adam Malik, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya