Daerah Kamis, 30 Juni 2022 | 19:06

Dua Kakinya Ditembak, Buronan Kasus Curas di Medan Tak Berkutik Diboyong Polisi

Lihat Foto Dua Kakinya Ditembak, Buronan Kasus Curas di Medan Tak Berkutik Diboyong Polisi Buronan kasus curas diamankan di Polsek Medan Baru. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, menembak kedua kaki pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial IK (27), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini pun tak berkutik lagi usai kedua kakinya diterjang timah panas.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, pelaku inisial IK ditangkap pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu warung tuak Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo.

"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegangnya," kata Ginanjar, Kamis 30 Juni 2022.

Mendapat informasi itu, sejumlah personel lalu turun ke lokasi dan menangkap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

Menurutnya, IK merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo.

"Dalam kasus itu, pelaku IK bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu, merampas motor Honda Beat BK 2274 AJP dengan cara mengancam korbannya menggunakan sebilah parang," jelasnya.

Saat personel membawa pelaku untuk pengembangan curas tersebut, kata mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang ini, IK melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Saat dibawa pengembangan mencari barang bukti motor yang telah dirampasnya, pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kakinya, karena mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik anggota," katanya.

Pelaku IK, tambahnya, dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dari pelaku IK turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang," ucapnya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya