Daerah Rabu, 22 Juni 2022 | 18:06

Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap di Perairan Asahan Sumut

Lihat Foto Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap di Perairan Asahan Sumut Personel TNI AL menggiring dua kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditangkap di perairan Bagan Asahan. (Foto: Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Personel TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan, menangkap dua orang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia.

Sabu dan ekstasi itu hendak diselundupkan ke Sumatra Utara melalui jalur air perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, kedua pelaku itu berinisial S alias Riono (44) dan RS alias Rahmad (40), sama-sama warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Berawal dari informasi yang kita dapatkan, tim menggunakan kapal patroli segera melakukan observasi pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 03.35 WIB, dengan menyusuri alur Sungai Bagan Asahan dan mendapatkan salah satu sampan kaluk atau jaring ikan sedang beraktivitas," ujar Arsyad, Rabu 22 Juni 2022.

Tim yang sudah mengantongi ciri-ciri sampan tersebut, lanjutnya, kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap dua pelaku serta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, didapati 29 bungkus kemasan diduga berisi narkotika jenis sabu, serta pil ekstasi dalam kemasan warna merah sebanyak 9 bungkus serta 2 bungkus kemasan warna putih dan 1 bungkus kemasan warna biru yang disimpan dalam kotak fiber besar warna kuning.

"Setelah dihitung dan ditimbang, barang bukti dari 12 kantong kemasan yang berisi pil ekstasi berjumlah 60 ribu butir dengan berat 20,171 gram, serta 29 kantong kemasan isi narkotika jenis sabu seberat seberat 29 kilogram," jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka berangkat ke tengah laut menggunakan sampan kaluk dari pabrik es yang berada di Kapias Tengah, Tanjungbalai pada 20 Juni 2022 sekira pukul 24.00 WIB, dan bertemu dengan seorang pria berinisial F dan seseorang yang tidak dikenal mengantarkan barang narkotika tersebut.

"Kedua pelaku sudah diserahkan ke pihak penyidik yang berwenang. Adapun barang buktinya satu kapal jenis sampan kaluk, HP yang digunakan pelaku, dan satu kotak fiber," tutupnya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya