MEDAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 255 kilogram ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Dua kurir ditangkap saat mobil yang mereka gunakan dihentikan di Jalan Sioihalang – Aeh Hotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat tentang adanya pergerakan pengiriman ganja dari Aceh.
Timsus Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memantau jalur lintas Aceh–Medan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan kendaraan mencurigakan yang sesuai ciri-ciri dan langsung melakukan pembuntutan hingga mobil tersebut berhasil dihentikan.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan karung plastik besar di dalam mobil Daihatsu Terios BL 1163 SA, berisi 255 balpres ganja dengan berat total 255 kilogram.
Dua pelaku—Budi Zebua alias Budi (23), warga Simeulue, dan Surman alias Herman (38), warga Gayo Luwes—langsung diamankan.
Keduanya mengaku membawa ganja atas perintah seseorang berinisial U, warga Nagan Raya yang saat ini dalam penyelidikan.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta setelah ganja diantarkan ke Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, bersama Wadiressnarkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika, menyampaikan bahwa penyidik kini fokus mendalami jaringan di balik pengiriman lintas provinsi tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pemeriksaan lanjutan terus kami lakukan untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan di atasnya,” ujar Kombes Andy.
Wadiressnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menegaskan bahwa Ditresnarkoba akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika ke wilayah Sumatera Utara.
“Setiap upaya penyelundupan dalam jumlah besar akan kami tindak secara tegas dan terukur,” ucapnya.
Selain dua kurir, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu tas sandang, dan satu unit mobil Terios yang digunakan untuk mengangkut ganja.
Barang bukti telah diuji awal menggunakan test kit dan akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum. []