Daerah Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:08

Dua Kurir Sabu Asal Sumut Ditangkap Polisi di Aceh

Lihat Foto Dua Kurir Sabu Asal Sumut Ditangkap Polisi di Aceh Kurir sabu-sabu asal Sumut yang ditangkap Polisi Aceh. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berhasil menangkap dua kurir Sabu-sabu yang merupakan warga Sumatra Utara (Sumut). Keduanya yakni IS (39) dan RH (45).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah lebih dulu ditangkap, yaitu IP dan RG.

"Keduanya ditangkap di Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang pada, Sabtu, 27 Agustus 2022," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, IP mengaku barang itu didapat dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp 16 juta. 

Petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Desa Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

"Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil GranMax. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan," ucapnya.

Saat digeledah, kata dia, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil. 

Saat ini semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil GranMax diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

"Pasal yang dijerat yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya