Daerah Kamis, 16 Juni 2022 | 10:06

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSR Pasangkayu

Lihat Foto Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSR Pasangkayu Kajati Sulbar, saat menetapkan dua tersangka kasus korupsi PSR Pasangkayu, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), 2019 lalu.

Kedua tersangka kasus korupsi tersebut yang ditetapkan penyidik masing-masing berinisial AB dan SB, Rabu, 15 Juni 2022 kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengungkapkan, AB mengukuhkan dirinya sendiri sebagai ketua koperasi BMT Bukit Harapan tanpa melalui rapat pengurus.

"Koperasi yang dibentuk 2015 lalu, juga tidak pernah menjalankan kegiatan," kata Didik Istiyanta.

Sehingga, kata dia, koperasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-undang, lantaran didirikan oleh satu orang tanpa rapat anggota.

"Seluruh pengurusnya pun merupakan pengurus yang tidak sah menurut peraturan perundang-undangan, sehingga tidak prosedural dan bertentangan dengan peraturan hukum," katanya.

Selanjutnya, tersangka AB mengeluarkan surat keputusan sendiri dengan mengangkat tersangka SB sebagai Direktur Pengurus dan Pengelola Koperasi BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori.

"Ini juga, tanpa melalui rapat anggota dan akta pengukuhan, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang perkoperasian," kata Didik Istiyanta.

Lanjut Ia menjelaskan, 2017 hingga 2018, para tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP, dan akta tanah lainnya, yang bukan merupakan milik dari anggota koperasi.

"Hal tersebut hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan permohonan bantuan dana PSR," katanya.

Ada pun permohonan bantuan dana PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas lahan 400,5178 hektar di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Pasangkayu, Sulbar.

"Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan," kata Didik Istiyanta.

Pengajuan permohonan selanjutnya diserahkan kepada Kabid Perkebunan Kabupaten Pasangkayu, mendiang Rusman.

"Tanpa dilakukan verifikasi, Rusman mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perkebunan," katanya.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, kata Didik Istiyanta, usulan tersebut di setujui dan sekira Oktober 2019 sampai Desember 2019, dana masuk ke rekening atas nama koperasi BMT Bukit Harapan.

"Jumlah dana keseluruhan sebesar Rp 8.625.292.500," kata Didik Istiyanta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya